Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)


Pelaksanaan Kegiatan Inspeksi

  1. Setelah surat perjanjian kerja sama ditandatangi oleh kedua belah pihak, maka Penanggung Jawab Teknik mempersiapkan peralatan/alat ukur dan SOP (formulir uji inspeksi/pengujian), alat pelindung diri yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan inspeksi dan tenaga teknik yang terlibat, tata cara penggunaan peralatan/alat ukur mengacu pada prosedur pengendalian peralatan.
  2. Peralatan/alat ukur tersebut diserahkan kepada tenaga teknik terkait untuk digunakan pada saat pelaksanaan kegiatan inspeksi.
  3. Penanggung Jawab Teknik membuat dan menyerahkan surat tugas tersebut kepada tenaga teknik untuk melakukan kegiatan inspeksi dan ditandatangani oleh direktur utama.
  4. Setelah PJT/tenaga teknik selesai melakukan kegiatan inspeksi, maka PJT/tenaga teknik membuat berita acara hasil inspeksi yang ditandatangani oleh ketiga belah pihak yaitu, pelaksana uji/lembaga inspeksi, instalatir/kontraktor dan pelanggan/pemilik.
  5. Penanggung Jawab Teknik/tenaga teknik menindaklanjuti berita acara hasil kegiatan inspeksi tersebut dengan membuatkan laporan hasil inspeksi.
  6. Jika hasil inspeksi dianggap sesuai, maka diterbitkan surat rekomendasi teknik yang dikeluarkan oleh lembaga teknik kepada pelanggan/pemilik instalasi dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik/tenaga teknik.
  7. Jika hasil inspeksi ditemukan ketidaksesuaian, maka Penanggung Jawab Teknik tidak mengeluarkan surat rekomendasi Teknik dan menginfokan kepada administrasi untuk memberitahukan kepada pemilik instalasi/pemohon untuk melakukan perbaikan.
  8. Jika perbaikan telah diinformasikan oleh pemilik instalasi/pemohon akan ditindaklanjuti oleh bagian administrasi kepada Penanggung jawab teknik untuk dijadwalkan kembali kedatangan Tenaga Teknis.

 

Pengendalian Pekerjaan yang tidak sesuai

  1. Jika berdasarkan hasil evaluasi laporan inspeksi Penanggung Jawab Teknik ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut:
  • Peralatan ukur/uji yang digunakan tidak dikalibrasi atau diketahui mengalami kerusakan atau pembacaannya sudah menyimpang terlihat dari sertifikat kalibrasinya (error lebih dari 1,5 %), maka penanggung jawab teknis akan meminta pengujian ulang dengan menggunakan Peralatan ukur/uji yang telah dikalibrasi memenuhi persyaratan.
  • Kurangnya parameter mata uji yang dilaksanakan oleh tenaga teknis, maka Penanggung Jawab Teknis akan meminta pengujian ulang sesuai dengan parameter uji yang belum dilaksanakan.
  • Kurangnya dokumen pendukung atau kurangnya kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam penerbitan laporan/SLO, maka Penanggung Jawab Teknis akan meminta tenaga teknis terkait dan/atau bagian administrasi agar melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
    1. Penanggung Jawab Teknis tidak membuat rekomendasi teknik sampai ketidaksesuaian tersebut ditindaklanjuti.
    2. Jika Tenaga Teknis telah datang ke lokasi kerja namun ternyata instalasi  belum siap, maka akan dibuat laporan pemeriksaan dan pengujian antara instalatir/pemilik dengan tenaga teknik.
    3. Kemudian laporan pemeriksaan dan pengujian tersebut disampaikan oleh Tenaga Teknik kepada Penanggung jawab teknik dan administrasi untuk disampaikan ke pemilik instalasi untuk dijadwalkan kembali kedatangan Tenaga Teknis.
    4. Bagian Teknik dan administrasi melakukan komunikasi kepada pemilik instalasi/pemohon sehingga sudah siap dan menjadwalkan kembali kedatangan Tenaga Teknis.

 
 

PT PELITA HATI SLO


Office : Jalan H. Matalih No.121 RT.009/010 Kel.Bintara Jaya, Kec.Bekasi Barat, Kota Bekasi - 17136

Workshop : Jalan H.Taiman No.7 RT.003/009  Kel.Gedong, Kec.Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760
Email : pelitahati_slo@yahoo.co.id
Website : www.pelitahatislo.com
Telepon/Fax : 0218404690 HP : 087888780448, 08129395595, 0818998413

 

Powered By PT. Adhikari Inovasi Indonesia all rights reserved